Cyber Ethic

 


          Halo sobat online kembali lagi nih, pada kali ini saya akan menjelaskan tentang cyber ethics yang saya dapatkan dari pembelajaran hari ini pada perkuliahan Etika Profesi yang ada di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember.

Dunia Maya

          Internet identik dengan cyberspace atau dunia maya. cyberspace merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik atau elektromagnetik waves. Saat ini populasi pengguna internet semakin luas, berbagai macam budaya dan karakter pengguna, dan berbagai macam usia menggunakan internet.

Pengguna Internet

Karakteristik Dunia Maya

  • Beroperasi secara virtual / maya
  • Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
  • Dunia maya tidak mengenal batas-batas teritorial
  • Informasi di dalamnya bersifat publik

Netiquette / Netiket

          Kelompok kerja Responsible Use of the Network (RUN) Working Group yang merupakan bagian dari The Internet Engineering Task Force yang menyusun sebuah dokumen tentang etika dalam internet. Petunjuk itu dikenal dengan nama Netiquette atau yang diterjemahkan dalm bahasa Indonesia menjadi Netiket.

Aturan Netiket

  1. Diharapkan untuk tidak mengirim komentar yang bernada menyerang tapi bersikplah saling membangun
  2. Bersikap dan bertindak dengan selalu memperhatikan etika dan jangan terburu-buru menyimpulkan sesuatu
  3. Diharapkan selalu bersikap terbuka dan jika dibutuhkan, bersikap kritis tapi tetap konstruktif, dan bukan bersikap sebaliknya
  4. Hormatilah orang lain ketika anda sedang online

Pentingnya Etika Dalam Dunia Maya

  • Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa, dan adat yang berbeda
  • Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse
  • Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis
  • Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah

Freedom of Expression

          Hak atas kebebasan berekspresi adalah salah satu hak yang paling penting bagi orang bebas di manapun berada. Hak atas kebebasan dibatasi bila ungkapan, baik lisan ataupun tulisan, tidak benar dan membahayakan orang lain.

Controlling Access to Information on the Internet

  • UU Telekomunikasi disahkan menjadi hukum pada tahun 1996 di US. Terbagi menjadi 7 bagian besar
  • Internet Cencorship. Hal ini sesuai dengan teori "The Theory of the Uploader and the Downloader", yaitu suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya untuk kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingan
  • The Law of the Server. Pendekatan ini memerlukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, dimana mereka dicatat data elektronik. Misalnya sebuah webpages yang berlokasi di Sanford University maka akan tunduk pada hukum California.
          Itu tadi ringkasan yang bisa saya berikan kepada kalian tentang Cyber Ethic yang saya dapatkan dari mata kuliah Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember.


Komentar

Postingan Populer