Peraturan & Regulasi Bidang Teknologi Informasi & Komunikasi

 


            Halo sobat online kembali lagi nih bersama saya, pada kali ini saya akan menjelaskan tentang peraturan dan regulasi bidang teknologi informasi dan komunikasi yang saya dapatkan dari pembelajaran hari ini pada perkuliahan Etika Profesi yang ada di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember.

Landasan Teknologi Informasi & Komunikasi

  1. Hukum Moore : Nilai kecepatan
  2. Hukum Metcalfe : Nilai Silaturahmi
  3. Hukum Coase : Nilai efisiensi

Revolusi Industri

Revolusi Industri 4.0

  • Inter-Operabilitas adalah kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT)
  • Transparansi Informasi adalah kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan seseorang untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut
  • Asistensi Teknologi adalah kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat untuk dikerjakan manusia
  • Sistem Desentralisasi adalah kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri

Generasi Manusia Dari Masa ke Masa

Internet of Things

            Konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet (Kevin Ashton).

Kegiatan Ekonomi Pada Revolusi Industri 4.0

            Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital.
Ancaman :
  • Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1-1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis
  • Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini
Peluang :
  • Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2,1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025
  • Terdapat potensi pengurangan emisi karbon sekitar 26 miliar metrik ton dari tiga industri, yaitu elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar), dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025

Transformasi Di Indonesia

            Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi.
  • Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace
  • Taksi atau ojek tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan oleh moda-moda berbasis online

Regulasi Teknologi Information

            Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu di perbarui menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Dasar UU ITE

  1. Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
  2. Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
  3. Kemajuan informasi teknologi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
  4. Pemanfaatan teknologi informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
  5. Teknologi informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
  6. Pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum

Alasan Perubahan Pada UU ITE

  • Menghindari multitafsir
  • Menurunkan ancaman pidana
  • Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
  • Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
  • Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  • Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
  • Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan
            Itu tadi ringkasan yang bisa saya berikan kepada kalian tentang Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang saya dapatkan dari mata kuliah Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember.






Komentar

Postingan Populer