Peraturan & Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual

 


            Halo teman-teman kembali lagi nih bersama saya, pada kali ini saya akan menjelaskan tentang Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual yang saya dapatkan dari pembelajaran hari ini pada perkuliahan Etika Profesi yang ada di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember.

Dasar Hukum

  • UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta 
            Setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
  • UU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
            Ketentuan yang menjadi landasan pengaturan mengenai paten, dimana dalam konsideran menimbang pada undang-undang tersebut dinyatakan bahwa paten merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
  • UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
            Undang-undang yang mengatur tentang merek dan indikasi geografis di Indonesia. Undang-undang ini berisi ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan pendaftaran merek dan penggunaan indikasi geografis.
  • PP Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
            Peraturan yang mengatur tentang prosedur dan ketentuan terkait dengan pencatatan ciptaan intelektual dan produk hak terkait di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur berbagai aspek terkait ciptaan, hak terkait, dan proses pencatatan.

Hak Kekayaan Intelektual

            Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.

Hak Cipta (UU Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 1)

  • Hak Cipta
            Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan. 
  • Pencipta
            Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
  • Ciptaan
            Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
  • Pemegang Hak Cipta
            Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
  • Hak Terkait
            Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Paten (UU Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 1)

  • Paten
            Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 
  • Invensi
            Ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  • Inventor
            Seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide kedalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

  • Lisensi
            Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
  • Royalti
            Imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten.

Invensi

Invensi yang Dapat Diberi Paten
  1. Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
  2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten
  1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan.
  3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  4. Makhluk hidup kecuali jasad renik.
  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
  6. Kreasi estetika.
  7. Skema.
  8. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer.
  9. Presentasi mengenai suatu informasi.
  10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.

Alur Pengajuan Hak Paten

Merek (UU Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 1)

  • Merek
            Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.
  • Merek Dagang
            Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
            Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
  • Hak atas Merek
            Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain  untuk menggunakannya. 

Indikasi Geografis (UU Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 1)

  • Indikasi Geografis
           Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
  • Hak atas Indikasi Geografis
            Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

Contoh Merek Indikasi Geografis di Malang

  1. Kripik Apel Malang


  2. Kopi Arabika Java Ijen-Raung

  3. Siiplah

Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
  2. Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  3. Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat.
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
  5. Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.

Pengajuan Hak Merek yang Ditolak

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
  4. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  5. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang.
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.
            Itu tadi ringkasan yang bisa saya berikan kepada kalian tentang Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual yang saya dapatkan dari mata kuliah Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember.

Komentar

Postingan Populer