Peraturan & Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual
Halo teman-teman kembali lagi nih bersama saya, pada kali ini saya akan menjelaskan tentang Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual yang saya dapatkan dari pembelajaran hari ini pada perkuliahan Etika Profesi yang ada di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember.
Dasar Hukum
- UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
- UU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
- UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
- PP Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang
diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret
1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan
permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau
beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan
permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial
reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak
Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.
Hak Cipta (UU Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 1)
- Hak Cipta
- Pencipta
- Ciptaan
- Pemegang Hak Cipta
- Hak Terkait
Paten (UU Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 1)
- Paten
- Invensi
- Inventor
- Lisensi
- Royalti
Invensi
Invensi yang Dapat Diberi Paten
- Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
- Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
- Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan.
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
- Makhluk hidup kecuali jasad renik.
- Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
- Kreasi estetika.
- Skema.
- Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer.
- Presentasi mengenai suatu informasi.
- Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.
Alur Pengajuan Hak Paten
Merek (UU Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 1)
- Merek
- Merek Dagang
- Merek Jasa
- Hak atas Merek
Indikasi Geografis (UU Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 1)
- Indikasi Geografis
- Hak atas Indikasi Geografis
Contoh Merek Indikasi Geografis di Malang
- Kripik Apel Malang
- Kopi Arabika Java Ijen-Raung
- Siiplah
Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan
- Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
- Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat.
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi.
- Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum.
Pengajuan Hak Merek yang Ditolak
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang.
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.

Komentar
Posting Komentar